Correct Article 11
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap Direksi BUMN dan/atau calon Direksi BUMN dilaksanakan oleh Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, dan/atau deputi yang membidangi hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.
Your Correction
