Correct Article 7
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi BUMN, Menteri harus mengacu pada daftar dan rekam jejak.
Your Correction
