Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi Perum, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, seseorang harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: a. orang perseorangan; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum; c. tidak pernah dinyatakan pailit; d. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan, dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit; dan e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya.
Your Correction