Correct Article 30
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Manajemen suksesi merupakan proses pemilihan Direksi BUMN yang berasal dari Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN atau sumber lain yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Manajemen suksesi dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui mekanisme UKK oleh Komite Suksesi dan/atau mempertimbangkan hasil Asesmen dari Lembaga Profesional.
Your Correction
