Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan ketentuan di BUMN yang bersangkutan. (4) Karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan atau BUMN lain dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN hanya berhak atas Penghasilan sebagai anggota Direksi. (5) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan.
Your Correction