Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent) dilakukan Asesmen berupa penilaian atas pemenuhan terhadap syarat materiil melalui penilaian standar kompetensi, kualifikasi profesional (professional qualification), dan karakter (traits). (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Profesional yang dipilih yang memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai metodologi dan hasil Asesmen serta pembiayaan kepada Lembaga Profesional ditetapkan oleh Menteri. (4) Asesmen terhadap standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kepemimpinan digital (digital leadership); b. kemampuan bisnis global (global business savvy); c. fokus pada pelanggan (customer focus); d. membangun hubungan bisnis strategis (building strategic partnership); e. berorientasi strategis (strategic orientation); f. mendorong eksekusi (driving execution); g. mendorong inovasi (driving innovation); h. mengembangkan kemampuan organisasi (developing organizational capabilities); i. memimpin perubahan (leading change); dan j. mengelola keberagaman (managing diversity). (5) Asesmen terhadap kualifikasi profesional (professional qualification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. keuangan (financial); b. komersial (commercial); c. sumber daya manusia (human resources); d. operasional (operational); dan e. teknologi (technology). (6) Asesmen terhadap karakter (traits) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. keterbukaan (openness); b. kesadaran (conscientiousness); c. ekstraversi (extraversion); d. mudah akur atau mudah bersepakat (agreeableness); dan e. toleransi pada tekanan (stress tolerance). (7) Definisi dan/atau penjelasan atas setiap standar kompetensi, kualifikasi profesional (professional qualification), dan karakter (traits) Direksi BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Perubahan pada standar kompetensi, kualifikasi profesional (professional qualification), dan karakter (traits) Direksi BUMN ditetapkan oleh Menteri. (9) Dalam hal hasil Asesmen terhadap Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent) memenuhi kualifikasi (qualified), Talenta tersebut ditetapkan sebagai Talenta Terkualifikasi (qualified talent) dan masuk ke dalam Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN.
Your Correction