Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Talenta yang sudah dinominasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan sebagai Talenta Ternominasi (nominated talent). (2) Terhadap Talenta Ternominasi (nominated talent) dilakukan pemeriksaan latar belakang oleh Deputi berdasarkan berbagai sumber/informasi yang terkait, termasuk dalam hal ini mempertimbangkan dan memperhatikan daftar dan rekam jejak yang telah ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal pemeriksaan terhadap Talenta Ternominasi (nominated talent) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan memenuhi syarat, Talenta tersebut ditetapkan sebagai Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent).
Your Correction