Correct Article 21
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Sumber Talenta berasal dari:
a. Talenta Kementerian BUMN, yang terdiri dari:
1. pejabat pimpinan tinggi madya;
2. pejabat pimpinan tinggi pratama; dan/atau
3. jabatan administrator serta pejabat fungsional yang memiliki jenjang paling rendah setara dengan pejabat administrator.
b. Talenta BUMN, yang terdiri dari:
1. Direksi BUMN;
2. karyawan yang jabatannya 1 (satu) tingkat di bawah Direksi BUMN;
3. Direksi atau karyawan yang jabatannya 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Anak Perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang berkontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis bagi BUMN; dan/atau
4. Direksi atau karyawan yang jabatannya 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Anak Perusahaan yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Talenta eksternal.
(2) Penjaringan dan pemilihan Talenta Kementerian BUMN dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. penjaringan Talenta Kementerian BUMN dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian terhadap Talenta Kementerian BUMN yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem Manajemen Talenta Kementerian BUMN untuk disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian BUMN; dan
b. penominasian dan pengusulan Talenta Kementerian BUMN sebagaimana hasil penjaringan dalam huruf a, dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang dapat melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian BUMN yang terkait.
(3) Penjaringan dan pemilihan Talenta BUMN dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. penjaringan Talenta BUMN terhadap karyawan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi BUMN dan Direksi Anak Perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang berkontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis bagi BUMN dan Direksi serta karyawan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi Anak Perusahaan yang diperlakukan sama dengan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem Manajemen Talenta di masing-masing BUMN dilakukan oleh Direksi BUMN dengan dibantu oleh Komite Talenta BUMN.
b. Talenta BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh Komite Talenta berdasarkan:
1) kinerja, yang terdiri dari penilaian terhadap hasil kerja (result) dan perilaku (behavior); dan 2) kapasitas, yang terdiri dari penilaian terhadap kompetensi aktual serta kemauan dan kecepatan belajar (learning agility).
c. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dijadikan dasar dalam klasifikasi Talenta yang dituangkan ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut:
1) Talenta berpotensi tinggi (high potential), yakni Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang unggul dan mampu mengoptimalkan ke dalam pekerjaan sehari-hari sehingga merupakan kandidat utama yang akan diberikan tanggung jawab lebih tinggi agar dapat mengembangkan kapasitasnya;
2) Talenta berbakat (promotable), yakni Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja sesuai standar yang ditetapkan namun masih terdapat area pengembangan sehingga dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanggung jawab yang lebih tinggi;
3) Talenta penyokong (solid contributor), yakni Talenta yang memiliki kinerja yang sesuai/melebihi standar yang ditetapkan secara konsisten, namun memiliki kapasitas yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan;
4) Talenta belum optimal (sleeping tiger), yakni Talenta yang kapasitasnya memenuhi/melebihi standar yang ditetapkan, namun memiliki kinerja yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan; atau 5) Talenta yang tidak sesuai (unfit), yakni Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang belum memenuhi standar yang ditetapkan dan kurang sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu mendapat perhatian khusus terkait kontribusinya terhadap organisasi.
d. Direksi BUMN berdasarkan masukan dari Komite Talenta menyampaikan daftar Talenta Terseleksi (selected talent) yang termasuk dalam kategori Talenta berpotensi tinggi (high potential) atau paling rendah Talenta berbakat (promotable) kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan jumlah sebesar 20% (dua puluh persen) dari total Talenta yang dimiliki BUMN yang bersangkutan atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
e. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melalui Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi atas daftar Talenta Terseleksi (selected talent) berdasarkan kinerja dan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
f. selain melakukan evaluasi atas daftar Talenta Terseleksi (selected talent) sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN juga melakukan evaluasi terhadap Direksi BUMN yang saat ini sedang menjabat.
g. hasil evaluasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan
huruf f selanjutnya diusulkan kepada Menteri sebagai Talenta Ternominasi (nominated talent).
(4) Penjaringan dan pemilihan Talenta eksternal dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. penjaringan Talenta eksternal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan Deputi di antaranya dapat melalui referensi dari pihak ketiga dan jika diperlukan oleh pencari bakat (head hunter);
b. Talenta eksternal dapat mengajukan lamaran kepada Menteri; dan
c. mekanisme pengajuan lamaran, penjaringan, dan pemilihan Talenta eksternal ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
