Correct Article 19
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Ketentuan mengenai syarat anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 tidak berlaku dalam hal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan.
Your Correction
