Correct Article 2
PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. syarat anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan;
b. Manajemen Talenta Direksi BUMN;
c. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
d. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan;
e. tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan;
f. Penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan
g. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Your Correction
