Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 4. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5. Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh BUMN. 6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. 7. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham Negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 8. Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II yang selanjutnya disebut Wakil Menteri adalah pejabat di bawah Menteri yang mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian BUMN. 9. Sekretaris Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi madya di bawah Menteri yang membidangi fungsi administrasi di Kementerian BUMN. 10. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya di bawah Menteri yang membidangi sumber daya manusia BUMN. 11. Asisten Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di bawah Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia BUMN. 12. Asisten Deputi Sektor adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di bawah Wakil Menteri yang membidangi portofolio BUMN. 13. Direksi adalah organ BUMN dan/atau Anak Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN dan/atau Anak Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan BUMN dan/atau Anak Perusahaan serta mewakili BUMN dan/atau Anak Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 14. Dewan Komisaris adalah organ Persero dan/atau Anak Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero dan/atau Anak Perusahaan. 15. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero dan/atau Anak Perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan/atau Anak Perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. 17. Talenta adalah sumber daya manusia dalam rangka suksesi posisi jabatan Direksi BUMN. 18. Wadah Talenta (talent pool) adalah basis data yang berisi nama Talenta Terkualifikasi (qualified talent) dalam rangka suksesi posisi jabatan Direksi BUMN. 19. Komite Talenta adalah komite yang dibentuk untuk melakukan penjaringan dan evaluasi terhadap Talenta Direksi BUMN yang terdiri dari Komite Talenta BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan Komite Talenta Kementerian BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian. 20. Komite Suksesi adalah komite yang dibentuk untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Kandidat Direksi BUMN. 21. Talenta Terseleksi (selected talent) adalah Talenta BUMN yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berdasarkan penilaian atas kinerja dan kapasitas yang bersangkutan. 22. Talenta Ternominasi (nominated talent) adalah Talenta Terseleksi (selected talent) dan Direksi BUMN yang sedang menjabat yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Talenta Kementerian BUMN yang dinominasikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, kepada Menteri. 23. Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent) adalah Talenta Ternominasi (nominated talent) yang telah memenuhi syarat formal dan syarat lainnya anggota Direksi BUMN serta pemeriksaan latar belakang (background checking). 24. Talenta Terkualifikasi (qualified talent) adalah Talenta yang Memenuhi Persyaratan (eligible talent) yang telah mengikuti Asesmen oleh Lembaga Profesional dan mendapatkan rekomendasi untuk masuk ke dalam Wadah Talenta (talent pool) Kementerian BUMN. 25. Kandidat adalah Talenta Terkualifikasi (qualified talent) yang diusulkan oleh Komite Suksesi untuk dipilih sebagai Direksi BUMN oleh Menteri. 26. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses penilaian atas kompetensi, daftar prestasi, keahlian (expertise), kepribadian (traits) terhadap Talenta Terkualifikasi (qualified talent) untuk menghasilkan Kandidat yang diajukan kepada Menteri sebagai anggota Direksi. 27. Asesmen adalah proses pengukuran kelayakan kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Profesional. 28. Lembaga Profesional adalah lembaga yang memiliki keahlian untuk melakukan proses Asesmen yang ditetapkan oleh Menteri. 29. Manajemen Talenta adalah bagian dari pengelolaan dan pengembangan yang meliputi penjaringan, penilaian, pengklasifikasian, pengembangan, dan perputaran talenta yang berlapis (multi layering), objektif, terencana, terukur, dan akuntabel. 30. Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi adalah sistem Manajemen Talenta BUMN yang dalam pelaksanaannya didukung dengan teknologi informasi sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN. 31. Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Direksi pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 32. Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah seseorang yang diajukan oleh BUMN yang akan ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan mewakili BUMN yang bersangkutan. 33. Daftar Bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah daftar yang berisi nama-nama Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diusulkan untuk mengikuti penilaian. 34. Daftar Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan adalah daftar yang memuat nama-nama Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan terbaik hasil penilaian yang diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan. 35. Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah daftar yang memuat nama-nama Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terbaik hasil penilaian yang diusulkan untuk menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 36. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disebut KPI adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek-aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang. 37. Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan janji atau pernyataan calon anggota Direksi, yaitu apabila diangkat/diangkat kembali menjadi anggota Direksi antara lain akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 38. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN karena kedudukan dan peran yang diberikan kepada BUMN sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. 39. Gaji adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Direksi BUMN. 40. Honorarium adalah Penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. 41. Tunjangan adalah Penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, selain Gaji/Honorarium. 42. Fasilitas adalah Penghasilan berupa sarana dan/atau kemanfaatan dan/atau penjaminan yang digunakan/dimanfaatkan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. 43. Tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian. 44. Insentif Kinerja adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian. 45. Insentif Khusus adalah Penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagai penghargaan atas upaya dalam menjalankan penugasan khusus pemerintah atau karena keadaan kahar (force majeure) yang bersifat nasional/lokal, dengan tetap mempertimbangkan capaian kinerja. 46. Insentif Jangka Panjang (long term incentive) yang selanjutnya disebut LTI adalah Penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang kinerja dan tata kelolanya telah mendekati praktik terbaik internasional. 47. Periode Kinerja (performance period) adalah periode dalam bentuk tahun di mana pengukuran kinerja BUMN akan dinilai. 48. Periode Kepemilikan (holding period) adalah periode dalam bentuk tahun di mana LTI yang telah Timbul Hak (vested) dikunci dan dilarang untuk dijual dan/atau dialihkan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. 49. Timbul Hak (vested) adalah kondisi ketika LTI yang diberikan telah cair dan menjadi hak milik anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN di mana seluruh hak dan kepentingan di atasnya telah dapat dinikmati secara penuh oleh anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tersebut setelah memenuhi beberapa kondisi, persyaratan tertentu, dan jangka waktu Periode Kepemilikan (holding period). 50. Penghargaan Awal (initial award) adalah jumlah alokasi LTI yang berupa sejumlah lembar saham BUMN bersangkutan atau tunai yang nilainya dikaitkan dengan nilai saham BUMN bersangkutan yang ditentukan pada awal setiap periode LTI untuk diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan mempertimbangkan faktor jabatan. 51. Penghargaan Final (final award) adalah jumlah akhir LTI yang berupa sejumlah lembar saham BUMN bersangkutan atau tunai yang nilainya dikaitkan dengan nilai saham BUMN bersangkutan dari penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berdasarkan total pencapaian target kinerja BUMN yang diperjanjikan selama periode waktu tertentu dengan Menteri. 52. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adalah perangkat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang berfungsi membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya.
Your Correction