Correct Article 29
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib membentuk SPI dan membuat piagam pengawasan intern.
(3) Fungsi penyelenggaraan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan;
b. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
(4) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama berdasarkan mekanisme internal BUMN dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(5) Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(6) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawasan intern di BUMN.
Your Correction
