Correct Article 18
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi menyediakan informasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara teratur, tanpa penundaan, dan secara komprehensif tentang semua informasi yang relevan dengan BUMN.
(2) Direksi bertanggung jawab untuk memastikan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mendapatkan akses informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
(3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat meminta Direksi untuk memberikan informasi tambahan.
Your Correction
