Correct Article 12
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam mengusulkan sesuatu hal yang material sebagaimana diatur dalam anggaran dasar yang harus diputuskan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direksi dan Dewan Pengawas wajib menyampaikan penjelasan secara lengkap kepada Menteri.
(2) Dalam rangka pengambilan keputusan, Menteri selaku pemilik modal berhak meminta penjelasan dari Direksi
dan Dewan Pengawas mengenai informasi yang berkaitan dengan hal yang akan diputuskan.
(3) Setiap keputusan Menteri yang diusulkan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis.
Your Correction
