Correct Article 8
PERMEN Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) RUPS BUMN wajib diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
(3) Setiap pemegang saham berhak memperoleh penjelasan lengkap dan informasi akurat berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS, meliputi:
a. panggilan untuk RUPS, yang mencakup informasi mengenai setiap mata acara dalam agenda RUPS, termasuk usul yang direncanakan oleh Direksi untuk diajukan dalam RUPS, dengan ketentuan apabila informasi tersebut belum tersedia saat dilakukannya panggilan untuk RUPS, maka informasi dan/atau usul itu harus disediakan di kantor Perseroan sebelum RUPS diselenggarakan;
b. metode perhitungan dan penentuan gaji/honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta rincian mengenai gaji/honorarium, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat, khusus dalam RUPS mengenai laporan tahunan;
c. informasi mengenai rincian RKAP dan hal lain yang direncanakan untuk dilaksanakan oleh Persero, khusus untuk RUPS RJP dan RKAP;
d. informasi keuangan maupun hal lainnya yang menyangkut Persero yang dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan; dan
e. penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai hal yang berkaitan dengan agenda RUPS yang diberikan sebelum dan/atau pada saat RUPS berlangsung.
(4) RUPS dalam mata acara lain-lain berhak mengambil keputusan sepanjang semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara RUPS.
(5) Keputusan atas mata acara yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disetujui dengan suara bulat.
(6) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.
(7) Risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditandatangani oleh ketua RUPS dan paling sedikit 1 (satu) pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(8) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disyaratkan dalam hal risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
(9) Setiap pemegang saham berhak untuk memperoleh salinan risalah RUPS.
Your Correction
