Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan kepada Penerima Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, Sekretaris Kementerian dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
Your Correction