Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian dapat memberikan bantuan biaya penyelesaian Masalah Hukum dalam perkara pidana kepada Penerima Bantuan Hukum yang menggunakan jasa advokat dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak terbukti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik; b. tidak diajukan penuntutannya berdasarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atau Surat Penetapan Penghentian Perkara oleh Penuntut Umum; atau c. tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction