Correct Article 22
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Bantuan Hukum dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan dalam bentuk:
a. Pendampingan pelaksanaan tindakan administratif yang diperintahkan kepada Kementerian dalam putusan pidana;
b. Pendampingan pelaksanaan putusan perdata atau tata usaha negara, setelah melakukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian, mendapat surat teguran (aanmaning) dari suatu lembaga peradilan, dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang;
c. Pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan agama atau peradilan lainnya; atau
d. Pemberitahuan kepada pengadilan mengenai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilaksanakan oleh Kementerian (non-executable) secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru bilamana diperlukan.
Your Correction
