Correct Article 21
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terhadap perkara
yang terdapat pada lembaga peradilan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
