Correct Article 19
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi
perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
1) surat kuasa substitusi Menteri kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, pimpinan Unit eselon I terkait dan/atau pimpinan Unit eselon II Kementerian dan pejabat fungsional yang menangani tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian, dalam hal permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung;
2) surat kuasa khusus Menteri selaku pihak terkait kepada Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, pimpinan Unit eselon I terkait dan/atau pimpinan Unit eselon II Kementerian dan pejabat fungsional yang menangani tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
3) surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung;
e. memfasilitasi penyusunan keterangan Pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
