Correct Article 16
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menghadiri dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan awal di pengadilan tata usaha negara;
e. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
f. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
g. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
h. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
