Correct Article 14
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/ terlawan/terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus dan/atau surat tugas guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. mempersiapkan dokumen mediasi dan mengambil kebijakan dalam mediasi di pengadilan.
f. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
g. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
h. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
