Correct Article 12
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
