Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian. (3) Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.
Your Correction