Correct Article 11
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian.
(3) Penerima Bantuan Hukum yang berstatus sebagai terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.
Your Correction
