Correct Article 10
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam permasalahan perpajakan yang melibatkan badan usaha milik negara, Bantuan Hukum dapat diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum dalam pemberian keterangan.
Your Correction
