Correct Article 8
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Selain pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5, Penerima Bantuan Hukum menerima Bantuan Hukum di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, atau agama yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan.
Your Correction
