Correct Article 7
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisilinya, Kementerian dapat membiayai perjalanan dinas kepada yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik/penyidik.
(2) Pembiayaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan, dengan biaya perjalanan dinas sesuai golongan jabatan terakhir dari Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction
