Correct Article 4
PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b. Penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan
c. Penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
(2) Penanganan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit yang menjalankan tugas dan fungsi advokasi hukum internal Kementerian.
Your Correction
