Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-02-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum yang dialami oleh Penerima Bantuan Hukum. 2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 5. Wakil Menteri adalah wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 7. Pensiunan adalah ASN yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan atau jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir dan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. 8. Pegawai adalah ASN dan pegawai selain ASN yang diangkat berdasarkan keputusan atau kontrak dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 9. Penerima Bantuan Hukum adalah Menteri, mantan Menteri, Wakil Menteri, mantan Wakil Menteri, Pegawai, Pensiunan, mantan Pegawai, dan/atau Unit. 10. Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian. 11. Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap adalah putusan sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Your Correction