Article I
Ketentuan Bab III huruf E angka 3 dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 628) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN/anak perusahaan BUMN/joint venture/BUMN Minoritas, kecuali untuk jabatan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Kementerian BUMN, jabatan tinggi pratama Inspektorat, jabatan tinggi pratama data dan teknologi informasi, dan jabatan tinggi pratama pelayanan hukum.