Article 1
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. Nomor PER-02/MBU/06/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 952);
b. Nomor PER-01/MBU/06/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 873);
c. Nomor PER-06/MBU/06/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 727);
d. Nomor PER-01/MBU/05/2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 631);
e. Nomor PER-12/MBU/11/2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1583) diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Lampiran BAB I Huruf D, BAB II Huruf A, BAB II Huruf B angka 1 dan angka 2, BAB II Huruf E, dan BAB III angka 1 dan angka 2 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.