SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian BUMN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian BUMN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan,kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian BUMN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian BUMN;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi;
b. Biro Hukum; dan
c. Biro Umum dan Humas.
Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi atas pengelolaan manajemen kinerja, koordinasi program reformasi birokrasi, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan pengelolaan jabatan fungsional Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan rencana strategis dan perencanaan keuangan;
b. koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan rencana dan program manajemen kinerja;
c. pengembangan, penataan, dan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, mutasi, dan kesejahteraan pegawai;
d. koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
e. koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Biro Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan rencana strategis dan perencanaan keuangan serta penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyelarasan rencana dan program manajemen kinerja Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, penyelarasan, pemantauan dan evaluasi rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi penyusunan, penyelarasan, pemantauan dan evaluasi rencana dan program serta revisi anggaran tahunan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan manajemen kinerja unit organisasi; dan
d. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis manajemen kinerja individu sumber daya aparatur.
Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan
b. Subbagian Manajemen Kinerja.
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyelarasan, pemantauan, dan evaluasi rencana strategis serta program dan anggaran tahunan.
(2) Subbagian Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyelarasan, pemantauan, dan evaluasi manajemen kinerja organisasi, serta penyusunan kebijakan teknis manajemen kinerja individu sumber daya manusia aparatur.
Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pengembangan, penataan, dan pelaksanaan administrasi sumber daya manusia aparatur, administrasi jabatan fungsional, mutasi, dan kesejahteraan pegawai Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan perencanaan dan manajemen jabatan fungsional di lingkungan Kementerian BUMN;
c. penyiapan seleksi jabatan tinggi negara, serta penyelesaian usulan mutasi pejabat di lingkungan Kementerian BUMN;
d. penyiapan mutasi jabatan pelaksana, kesejahteraan, disiplin, serta tata usaha dan administrasi umum sumber daya manusia aparatur;
e. penyiapan penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas maupun perangkat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
f. penyiapan koordinasi pemberian tanda jasa/kehormatan serta piagam penghargaan pensiun;
g. penyiapan koordinasi pemantauan dan evaluasi manajemen kinerja individu sumber daya manusia aparatur;
h. penyiapan koordinasi pelaksanaan Assessment Center sumber daya manusia aparatur; dan
i. penyiapan koordinasi perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur.
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Layanan Sumber Daya Manusia; dan
c. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Subbagian Pengadaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen sumber daya manusia aparatur, perencanaan dan manajemen jabatan fungsional di lingkungan Kementerian BUMN, seleksi jabatan tinggi negara, serta penyelesaian usulan mutasi pejabat di lingkungan Kementerian BUMN.
(2) Subbagian Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi jabatan pelaksana, kesejahteraan, disiplin, serta tata usaha dan administrasi umum sumber daya manusia aparatur, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas maupun perangkat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, serta koordinasi pemberian tanda jasa/kehormatan dan piagam penghargaan pensiun.
(3) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi manajemen kinerja individu sumber daya manusia aparatur, koordinasi pelaksanaan Assessment Center sumber daya manusia aparatur, dan koordinasi perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan struktur organisasi dan evaluasi kelembagaan;
b. koordinasi pelaksanaan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja;
c. koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi sistem dan prosedur kinerja;
d. pembentukan jabatan fungsional Kementerian BUMN;
e. koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi; dan
f. dukungan pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
b. Subbagian Reformasi Birokrasi.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan struktur organisasi dan evaluasi kelembagaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi prosedur kerja, penyiapan koordinasi pelaksanaan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, serta pembentukan jabatan fungsional Kementerian BUMN.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, serta dukungan pelaksanaan penilaian mandiri Reformasi Birokrasi.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- undangan;
c. penyiapan koordinasi pengkajian dan penyiapan evaluasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan perjanjian, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan sejenisnya yang melibatkan Kementerian BUMN sebagai pihak, serta Keputusan Menteri BUMN yang tidak terkait dengan aksi korporasi;
e. penyusunan pendapat hukum/Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau keterangan ahli terkait tugas pemerintahan umum di lingkungan Kementerian BUMN;
f. memberikan konsultasi kepada internal Kementerian BUMN atau pihak lain terkait tugas penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
g. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian BUMN; dan
h. penyiapan dan pemberian bantuan hukum.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-Undangan; dan
b. Bagian Bantuan Hukum.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan, pengkajian, evaluasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, penyusunan perjanjian, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan sejenisnya yang melibatkan Kementerian BUMN sebagai pihak, serta Keputusan Menteri BUMN yang tidak terkait dengan aksi korporasi, penyusunan pendapat hukum/Legal Opinion dan/atau keterangan ahli terkait tugas pemerintahan umum di lingkungan Kementerian BUMN, serta pemberian konsultasi kepada internal Kementerian BUMN atau pihak lain terkait tugas penyelenggaraan Pemerintahan Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan koordinasi pengkajian dan penyiapan bahan evaluasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan perjanjian, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan sejenisnya yang melibatkan Kementerian BUMN sebagai pihak, serta Keputusan Menteri BUMN yang tidak terkait dengan aksi korporasi;
e. penyiapan koordinasi penyusunan pendapat hukum/Legal Opinion dan/atau keterangan ahli terkait tugas pemerintahan umum di lingkungan Kementerian BUMN;
f. penyiapan koordinasi pemberian konsultasi kepada internal Kementerian BUMN atau pihak lain terkait tugas penyelenggaraan Pemerintahan Umum; dan
g. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian BUMN.
Bagian Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II; dan
c. Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pengolahan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penyiapan pengkajian, evaluasi, sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan, pengelolaan dan pengawasan BUMN serta pemerintahan umum di lingkungan Kementerian BUMN beserta peraturan/ketentuan pelaksananya, penyusunan pendapat hukum/Legal Opinion, keterangan ahli terkait tugas pemerintahan umum di lingkungan Kementerian BUMN, dan/atau pemberian konsultasi kepada internal Kementerian BUMN atau pihak lain terkait tugas penyelenggaraan Pemerintahan Umum.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan pengolahan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penyiapan pengkajian, evaluasi, sinkronisasi dan penyusunan rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang turut mengatur atau terkait BUMN beserta peraturan/ketentuan pelaksananya, penyusunan perjanjian, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan sejenisnya yang melibatkan Kementerian BUMN sebagai pihak, serta Keputusan Menteri BUMN yang tidak terkait dengan aksi korporasi, penyusunan pendapat hukum/Legal Opinion dan/atau keterangan ahli dan/atau pemberian konsultasi terkait perjanjian, Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dan sejenisnya yang melibatkan Kementerian BUMN sebagai pihak.
(3) Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan dan pengolahan data koordinasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian BUMN, serta penyiapan bahan dan penyiapan koordinasi terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan beserta peraturan/ketentuan pelaksananya.