Correct Article 8
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
(1) Aspek perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. Objek Kerja; dan
b. SKR.
(2) Objek Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah Perusahaan Negara yang ditetapkan pada tingkat unit kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PKPN.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan satuan hasil.
Your Correction
