Correct Article 7
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui
tahapan:
a. perhitungan; dan
b. pengusulan.
Your Correction
