Correct Article 6
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pembina.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
