Correct Article 4
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PKPN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
(2) Jabatan Fungsional PKPN hanya berkedudukan di Instansi Pembina.
(3) Jabatan Fungsional PKPN berada pada unit kerja yang membidangi Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Your Correction
