Correct Article 3
PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Current Text
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN pada Instansi Pembina.
Your Correction
