Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPN adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara. 3. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penatakelolaan perusahaan negara. 4. Penatakelolaan Perusahaan Negara adalah rangkaian proses dan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Negara dalam kerangka pola hubungan strategis Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham. 5. Perusahaan Negara adalah perusahaan dengan modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran dan Belanja Negara. 6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 7. Objek Kerja adalah jumlah Perusahaan Negara yang dibina dalam satu unit kerja. 8. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan unsur utama. 9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 10. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam Jam Kerja Efektif setahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
Your Correction