Article 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.