PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BUMN
(1) Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan dan pencapaian keberhasilan Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL BUMN yang berpedoman pada rencana kerja.
(2) Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(1) Direksi menyusun perencanaan Program TJSL BUMN sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk
menjamin efektivitas dan keberhasilan Program TJSL BUMN.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memuat:
a. prognosa pelaksanaan Program TJSL BUMN tahun sebelumnya;
b. proyeksi rencana program dan anggaran Program TJSL BUMN;
c. penetapan prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan; dan
d. target kinerja.
(3) Dalam menyusun rencana Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi harus memperhatikan:
a. dampak dan risiko dari aktivitas BUMN;
b. kebutuhan dan potensi yang timbul;
c. keunggulan dan kearifan lokal;
d. orientasi keberlangsungan dan dampak yang ingin diharapkan; dan
e. fokus dan arah pembangunan berkelanjutan.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN.
(5) Rencana kerja dan anggaran Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
Direksi melaksanakan Program TJSL BUMN sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.
(1) Direksi menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Penyusunan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan karakteristik masing-masing BUMN.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
b. bantuan dan/atau kegiatan lainnya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK.
(1) Dalam melaksanakan Program TJSL BUMN, BUMN dapat melakukan Program Pendanaan UMK.
(2) Pelaksanaan Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diberikan kepada usaha mikro dan usaha kecil binaan BUMN.
(3) Kriteria UMK yang dapat menjadi mitra binaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. milik Warga Negara INDONESIA;
b. Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan;
c. Usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;
d. diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
e. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;
f. berbentuk usaha orang perseorangan dan/atau sekelompok orang, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi;
g. mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
(1) Program Pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk:
a. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahun
dengan jangka waktu/tenor pinjaman maksimal selama 3 (tiga) tahun.
(3) Apabila pembiayaan dalam bentuk syariah diberikan berdasarkan :
a. prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
Tata cara penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dalam Program Pendanaan UMK dilakukan sebagai berikut:
a. Calon usaha mikro dan usaha kecil binaan menyampaikan rencana dan/atau proposal kegiatan usaha kepada BUMN, dengan memuat paling sedikit data sebagai berikut:
1. nama dan alamat unit usaha;
2. nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3. bukti identitas diri pemilik/pengurus;
4. bidang usaha;
5. izin usaha atau surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang;
6. rekening bank;
7. rencana usaha dan kebutuhan dana; dan
8. surat pernyataan belum pernah dan/atau tidak sedang menjadi usaha mikro dan usaha kecil binaan perusahaan/BUMN lain.
b. BUMN melaksanakan seleksi dan evaluasi atas permohonan yang diajukan oleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan.
c. Dalam hal BUMN memperoleh calon usaha mikro dan usaha kecil binaan yang potensial, sebelum dilakukan
perjanjian, calon usaha mikro dan usaha kecil binaan tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi terkait dengan rencana pemberian modal kerja oleh perusahaan/BUMN bersangkutan.
d. Pemberian modal kerja kepada calon usaha mikro dan usaha kecil binaan dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak yang paling sedikit memuat:
1. nama dan alamat perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
2. hak dan kewajiban perusahaan/BUMN dan usaha mikro dan usaha kecil binaan;
3. jumlah pinjaman dan peruntukannya; dan
4. syarat pinjaman (paling sedikit jangka waktu pinjaman, jadwal angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman);
5. besarnya jasa administrasi pinjaman, margin jual beli atau rasio bagi hasil.
(1) BUMN dalam pelaksanaan penyaluran Program Pendanaan UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat bekerjasama dengan BUMN lain, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN yang memiliki bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan atau memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman.
(2) Ketentuan pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak yang paling sedikit memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kualitas pinjaman Program Pendanaan UMK dinilai berdasarkan pada ketepatan waktu pengembalian pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman usaha mikro dan usaha kecil binaan.
Penggolongan kualitas pinjaman modal kerja ditetapkan sebagai berikut:
a. lancar, dalam hal pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
b. kurang lancar, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
c. diragukan, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
d. macet, dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
(1) Terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kriteria:
a. Usaha mikro dan usaha kecil binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan;
b. Usaha mikro dan usaha kecil binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha; dan
c. Usaha mikro dan usaha kecil binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
(2) Tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning) dapat dilakukan bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali (rescheduling).
(3) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan (reconditioning), tunggakan jasa administrasi pinjaman dapat dihapuskan dan/atau beban jasa administrasi pinjaman selanjutnya yang belum jatuh tempo.
(1) Pinjaman macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pinjaman bermasalah.
(2) Piutang macet yang terjadi karena keadaan memaksa (force majeure), dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pinjaman bermasalah tanpa melalui proses pemulihan pinjaman.
Tata cara penyelesaian pinjaman bermasalah ditetapkan oleh Menteri.
(1) Sumber dana Program TJSL BUMN berasal dari:
a. anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan;
b. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana untuk Program Pendanaan UMK, selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. saldo dana Program Kemitraan yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2015; dan/atau
b. jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana program kemitraan.
(3) Besaran dana Program TJSL BUMN ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS/Menteri.
(1) Beban operasional Program TJSL BUMN menjadi beban BUMN.
(2) Beban pembinaan kepada usaha mikro dan usaha kecil menjadi bagian dari biaya Program TJSL BUMN.
(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Direksi melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin pelaksanaan Program TJSL BUMN tepat sasaran sesuai dengan yang direncanakan.
(3) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Laporan keuangan dan pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan.
(3) Laporan keuangan dan pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(4) Laporan keuangan dan pelaksanaan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN.