Article 1
Kamus Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dimaksudkan sebagai pedoman untuk melakukan penilaian kompetensi berdasarkan level kompetensi dengan cara membandingkan kompetensi individu pegawai dengan definisi dari level pada kompetensi tersebut.