Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan dan mempunyai tugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara berserta istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
5. Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.