(1) Dalam hal Anggaran Dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Direksi, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1. Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisarin/Dewan Pengawas BUMN tentang usulan Calon Direksi, sekurang- kurangnya memuat:
a) Pernyataan pengusulan Calon Direksi disertai dengan dasar hukum untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
b) Data Calon Direksi yang diusulkan, terdiri dari:
nama, tanggal lahir,
jabatan saat diusulkan, jabatan Direksi yang diusulkan, hasil asesmen oleh Lembaga Profesional dan hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi, serta gambaran singkat track record yang bersangkutan.
c) Alasan usulan pengangkatan Calon Direksi yang bersangkutan (penggantian atau penambahan). Jika karena penggantian, maka disebutkan nama anggota Direksi Anak Perusahaan eksisting yang diganti.
d) Informasi bahwa Calon Direksi tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga.
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, anggota Direksi pada BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan e) Informasi lain yang terdiri dari:
1) Data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari:
nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham.
2) Data anggota Direksi Anak Perusahaan yang eksisting yang terdiri dari: nama dan jabatan Direksi serta periode jabatannya.
3) Penjelasan atas proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Direksi terpilih.
2. Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari:
a) Profil Anak Perusahaan secara singkat (minimal memuat nama
perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan berupa Neraca dan Laba/Rugi 3 (tiga) tahun terakhir).
b) Hasil asesmen oleh Lembaga Profesional.
c) Daftar Riwayat Hidup Calon Direksi;
dan d) Hasil Penilaian Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Direksi.
b. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Komisaris, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1. Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tentang usulan Calon Komisaris, sekurang- kurangnya memuat:
a) Pernyataan pengusulan Calon Komisaris disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
b) Data Calon Komisaris yang diusulkan, terdiri dari:
nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Komisaris yang diusulkan dan hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi, serta gambaran singkat track record yang bersangkutan (hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi dan track record tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
c) Alasan usulan pengangkatan Calon Komisaris yang bersangkutan (penggantian atau penambahan). Jika karena penggantian maka disebutkan nama anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan eksisting yang diganti.
d) Informasi bahwa Calon Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.
e) Informasi lain yang terdiri dari:
1) Data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari:
nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham.
2) Data anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang eksisting yang terdiri dari: nama dan jabatan anggota Dewan Komisaris serta periode jabatannya.
3) Penjelasan atas proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Komisaris terpilih (tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
2. Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari:
a) Profil Anak Perusahaan secara singkat (minimal memuat nama perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan
Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan berupa Neraca dan Laba/Rugi 3 (tiga) tahun terakhir).
b) Daftar Riwayat Hidup Calon Komisaris Anak Perusahaan; dan c) Hasil Penilaian Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Komisaris (tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
c. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan, maka berkas usulan Calon Direksi dan/atau Calon Komisaris dikembalikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk diproses ulang.
d. Dalam hal Direksi BUMN mengusulkan Calon Direktur Utama atau Calon Direktur dimana anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang, sehingga bertindak selaku Direktur Utama, maka dalam surat permohonan usulan persetujuan tersebut harus menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang Calon Direktur Utama atau Calon Direktur.
e. Apabila dipandang perlu, dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat melakukan wawancara terhadap Calon Direksi yang diusulkan.
f. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memberikan persetujuan secara tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan atau penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN.
g. Dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan jawaban tertulis kepada Direksi BUMN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dianggap telah menyetujui usulan Direksi BUMN.
h. Setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris tersebut untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Anggaran Dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan RUPS/Menteri BUMN terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Direksi, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1) Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada RUPS/Menteri BUMN melalui Deputi yang membidangi SDM BUMN, sekurang- kurangnya memuat:
a) Pernyataan pengusulan Calon Direksi disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri BUMN.
b) Data Calon Direksi yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Direksi yang diusulkan, hasil
asesmen oleh Lembaga Profesional dan hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi serta gambaran singkat track record yang bersangkutan.
c) Alasan usulan pengangkatan Calon Direksi yang bersangkutan (penggantian atau penambahan). Jika karena penggantian maka disebutkan nama anggota Direksi eksisting yang diganti.
d) Penjelasan mengenai pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Direksi (setuju atau tidak setuju atau lainnya) atau keterangan apabila Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan pendapat tertulis setelah jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya usulan Calon Direksi dari Direksi BUMN.
e) Informasi bahwa Calon Direksi tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, anggota Direksi pada BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan.
f) Informasi lain yang terdiri dari:
1) Data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari:
nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham.
2) Data anggota Direksi Anak Perusahaan yang eksisting yang
terdiri dari: nama dan jabatan Direksi serta periode jabatannya.
3) Penjelasan atas proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Direksi terpilih.
2) Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari:
a) Profil Anak Perusahaan secara singkat (minimal memuat nama perusahaan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan berupa Neraca dan Laba/Rugi 3 (tiga) tahun terakhir.
b) Pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Direksi.
c) Hasil asesmen oleh Lembaga Profesional.
d) Daftar Riwayat Hidup Calon Direksi;
dan e) Hasil Penilaian Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Direksi.
b. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Komisaris, diperlukan dokumen sebagai berikut:
1) Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada RUPS/Menteri BUMN melalui Deputi yang membidangi SDM BUMN, sekurang- kurangnya memuat:
a) Pernyataan pengusulan Calon Komisaris disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri BUMN.
b) Data Calon Komisaris yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Komisaris yang diusulkan dan hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi serta gambaran singkat track record yang bersangkutan. (Hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi dan track record tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
c) Alasan usulan pengangkatan Calon Komisaris yang bersangkutan (penggantian atau penambahan). Jika karena penggantian maka disebutkan nama anggota Dewan Komisaris eksisting yang diganti.
d) Penjelasan mengenai pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Komisaris (setuju atau tidak setuju atau lainnya) atau keterangan apabila Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan pendapat tertulis setelah jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya usulan Calon Komisaris dari Direksi BUMN.
e) Informasi bahwa Calon Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.
f) Informasi lain yang terdiri dari:
1) Data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari:
nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham.
2) Data anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang eksisting yang terdiri dari: nama dan jabatan anggota Dewan Komisaris serta periode jabatannya.
3) Penjelasan atas proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Komisaris terpilih (tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
2) Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari:
a) Profil Anak Perusahaan secara singkat (minimal memuat nama perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, kegiatan usaha, dan laporan keuangan perusahaan berupa Neraca dan Laba/Rugi 3 (tiga) tahun terakhir.
b) Pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Komisaris.
c) Daftar Riwayat Hidup Calon Komisaris; dan d) Hasil Penilaian Tim Evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas
Calon Komisaris (tidak diperlukan apabila Calon Komisaris adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan).
c. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan, maka berkas usulan Calon Direksi dan Calon Komisaris dikembalikan oleh Deputi yang membidangi SDM BUMN atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk diproses ulang.
d. Dalam hal Direksi BUMN mengusulkan Calon Direktur Utama atau Calon Direktur dimana anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang sehingga bertindak selaku Direktur Utama, maka dalam surat permohonan usulan persetujuan tersebut harus menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang Calon Direktur Utama atau Calon Direktur.
e. Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Direksi, RUPS/Menteri BUMN dapat melakukan wawancara terhadap Calon Direksi yang diusulkan.
f. RUPS/Menteri BUMN harus memberikan persetujuan tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN.
g. Setelah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris tersebut untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Anggaran Dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaannya mengikuti mekanisme berikut:
a. Direksi BUMN menyampaikan permohonan persetujuan pengangkatan Calon Direksi atau Calon Komisaris kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk mendapatkan persetujuan.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d dan huruf e mutatis mutandis berlaku terhadap proses permohonan persetujuan pengangkatan Calon Direksi atau Calon Komisaris kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
c. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan penjelasan atau dokumen secara lengkap dari Direksi BUMN harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Deputi yang membidangi SDM BUMN, disertai dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1) Surat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Deputi yang membidangi SDM BUMN, sekurang- kurangnya memuat:
a) Pernyataan pengusulan Calon Direksi atau Calon Komisaris disertai dasar hukum pengusulan untuk
mendapatkan persetujuan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
b) Data Calon Direksi atau Calon Komisaris yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Komisaris yang diusulkan dan hasil asesmen oleh Lembaga Profesional untuk Calon Direksi, hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi serta gambaran singkat track record yang bersangkutan.
(Hasil Penilaian oleh Tim Evaluasi dan track record tidak diperlukan untuk Calon Komisaris yang berasal dari Direksi BUMN yang bersangkutan).
c) Alasan usulan pengangkatan Calon Komisaris yang bersangkutan (penggantian atau penambahan). Jika karena penggantian maka disebutkan nama anggota Direksi atau nama anggota Dewan Komisaris eksisting yang diganti.
d) Pendapat dan rekomendasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas Calon Direksi atau Calon Komisaris yang diusulkan.
2) Lampiran, sekurang-kurangnya berupa surat permohonan persetujuan pengangkatan Calon Direksi atau Calon Komisaris dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN beserta dokumen pendukungnya.
d. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan, maka berkas usulan Calon Direksi dan Calon Komisaris dikembalikan oleh Deputi yang
membidangi SDM BUMN atas nama Menteri BUMN, untuk diproses ulang.
e. Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Direksi, Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat melakukan wawancara terhadap Calon Direksi yang diusulkan.
f. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memberikan persetujuan tertulis kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan penjelasan atau dokumen secara lengkap dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
g. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN memberikan persetujuan tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan dari Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
h. Setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.
i. Bagi Calon Direksi dan Calon Komisaris yang diusulkan oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Deputi yang membidangi SDM BUMN harus langsung diproses penetapannya dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan.
(4) Hasil penetapan RUPS Anak Perusahaan atas pengangkatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf i harus disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data portal SDM BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN mengenai Penyampaian Data, Laporan dan Dokumen BUMN secara elektronik.
8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut: