Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), tetap dapat diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan pemberian hak milik untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (3) Permohonan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. (4) Permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai untuk badan hukum yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan ketentuan: a. terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri; dan b. terhadap permohonan yang belum disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
Your Correction