Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); b. hak pakai untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi); dan c. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal pemberian hak pakai untuk orang perseorangan tanah pertanian dan tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b maka: a. pemberian hak pakai harus berbentuk badan hukum dan dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai pelimpahan hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan: a. untuk bidang tanah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: 1. hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atas tanah nonpertanian yang luasnya lebihdari 30.000 m² (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi); dan 2. hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 1.000.000 m² (satu juta meter persegi) sampai dengan 2.000.000 m² (dua juta meter persegi); dan b. untuk bidang tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara, kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN seluruh keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas tanah Hak Pengelolaan Ibu Kota Nusantara atas tanah pertanian dan tanah nonpertanian. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction