Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Current Text
Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai hak guna usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan:
a. Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 2.500.000 m² (dua juta lima ratus ribu meter persegi); dan
b. di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang luasnya sampai dengan 5.000.000 m² (lima juta meter persegi).
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
