Correct Article 4C
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Current Text
Direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah MENETAPKAN keputusan mengenai hak pakai untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 1.000.000 m² (satu juta meter persegi).
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
