Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator: a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk; b. kondisi sosial masyarakat; c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan; d. nilai tanah; dan e. potensi risiko sengketa atau konflik. (3) Dihapus. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali; dan b. pendaftaran tanah, meliputi: 1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang; 2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan 3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan. (5) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction