Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: