Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Daftar Jaringan Jalan Lokal sebagaimana tercantum dalam dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
g. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Penetapan Kawasan Strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Tabel Indikasi Program Lima Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Sempadan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
q. Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Empat Lawang.
Your Correction
